Para ulama mempersyaratkan busana muslimah berdasarkan penelitian dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai berikut:
Harus menutupi seluruh tubuh, hanya saja ada perbedaan pendapat dalam
hal menutup wajah dan kedua telapak tangan. Dalilnya adalah QS. An-Nuur
: 31 serta QS. Al-Ahzab : 59. Sebagian ulama memfatwakan bahwa
diperbolehkan membuka wajah dan kedua telapak tangan, hanya saja
menutupnya adalah sunnah dan bukan sesuatu yang wajib.
Pakaian itu pada hakikatnya bukan dirancang sebagai perhiasan.
Dalilnya adalah ayat yang artinya, “Dan janganlah mereka menampakkan
perhiasannya kecuali yang bisa tampak.” (QS. An-Nuur : 31) Sebagian
perempuan yang komitmen terhadap syari’at mengira bahwa semua jilbab
selain warna hitam adalah perhiasan. Penilaian itu adalah salah karena
di masa Nabi sebagian sahabiyah pernah memakai jilbab dengan warna
selain hitam dan beliau tidak menyalahkan mereka. Yang dimaksud dengan
pakaian perhiasan adalah yang memiliki berbagai macam corak warna atau
terdapat unsur dari bahan emas, perak dan semacamnya. Meskipun begitu
penulis Fiqhu Sunnah li Nisaa’berpendapat bahwa mengenakan jilbab yang
berwarna hitam itu memang lebih utama karena itu merupakan kebiasaan
para isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pakaian itu harus tebal, tidak boleh tipis supaya tidak menggambarkan
apa yang ada di baliknya. Dalilnya adalah hadits yang menceritakan dua
golongan penghuni neraka yang salah satunya adalah para perempuan yang
berpakaian tapi telanjang (sebagiamana tercantum dalam Shahih Muslim)
Maksud dari hadits itu adalah para perempuan yang mengenakan pakaian
yang tipis sehingga justru dapat menggambarkan lekuk tubuh dan tidak
menutupinya. Walaupun mereka masih disebut orang yang berpakaian, namun
pada hakikatnya mereka itu telanjang.
Harus longgar, tidak boleh sempit atau ketat karena akan menampakkan
bentuk atau sebagian dari bagian tubuhnya. Dalilnya adalah hadits Usamah
bin Zaid yang menceritakan bahwa pada suatu saat beliau mendapat hadiah
baju yang tebal dari Nabi. Kemudian dia memberikan baju tebal itu
kepada isterinya. Namun karena baju itu agak sempit maka Nabi menyuruh
Usamah agar isterinya mengenakan pelapis di luarnya (HR. Ahmad, memiliki
penguat dalam riwayat Abu Dawud) Oleh sebab itu hendaknya para
perempuan masa kini yang gemar memakai busana ketat segera bertaubat.
Tidak perlu diberi wangi-wangian. Dalilnya adalah sabda Nabi:
“Perempuan manapun yang memakai wangi-wangian kemudian berjalan melewati
sekelompok orang agar mereka mencium keharumannya maka dia adalah
perempuan pezina.” (HR. An-Nasa’i, Abu Dawud dan Tirmidzi dari sahabat
Abu Musa Al-Asy’ari) Bahkan Al-Haitsami menyebutkan bahwa keluarnya
perempuan dari rumahnya dengan memakai wangi-wangian dan bersolek adalah
tergolong dosa besar, meskipun dia diizinkan oleh suaminya.
Tidak boleh menyerupai pakaian kaum lelaki. Dari Ibnu ‘Abbas
radhiyallahu’anhuma, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melaknat kaum laki-laki yang sengaja menyerupai kaum perempuan
dan kaum perempuan yang sengaja menyerupai kaum laki-laki.” (HR. Bukhari
dan lain-lain) Dari Abu Hurairahradhiyallahu’anhu, beliau berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang
mengenakan pakaian perempuan dan perempuan yang mengenakan pakaian
laki-laki.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad dengan sanad sahih)
Tidak boleh menyerupai pakaian khas perempuan kafir. Ketentuan ini
berlaku juga bagi kaum lelaki. Dalilnya banyak sekali, diantaranya
adalah kejadian yang menimpa Ali. Ketika itu Ali memakai dua lembar baju
mu’ashfar. Melihat hal itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Ini adalah pakaian kaum kafir. Jangan kau kenakan pakaian
itu.” (HR. Muslim, Nasa’i dan Ahmad)
Bukan pakaian yang menunjukkan ada maksud untuk mencari popularitas.
Yang dimaksud dengan libas syuhrah (pakaian popularitas) adalah: Segala
jenis pakaian yang dipakai untuk mencari ketenaran di hadapan
orang-orang, baik pakaian itu sangat mahal harganya –untuk memamerkan
kakayaannya- atau sangat murah harganya –untuk menampakkan kezuhudan
dirinya- Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhumamengatakan: Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang memakai busana
popularitas di dunia maka Allah akan mengenakan busana kehinaan pada
hari kiamat, kemudian dia dibakar api di dalamnya.” (HR. Abu Dawud dan
Ibnu Majah dengan sanad hasan lighairihi) (syarat-syarat ini diringkas
dengan sedikit perubahan dari Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382-391)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar