Sabtu, 26 Mei 2012

Pembahasan sebagian Kisi-Kisi PLH SMPN 1 Pagak Kelas 8 Semester 2

  1. Lingkungan adalah segala sesuatu yang berada di sekitar kita , baik berupa faktor abiotik (benda mati), maupun faktor biotik (benda hidup) 
  2. Pencemaran lingkungan adalah proses masuknya polutan ke dalam suatu lingkungan sehingga menurunkan mutu lingkungan
  3. Faktor biotik berupa Manusia,hewa, dan tumbuhan
  4. Polusi adalah proses masuknya polutan ke dalam suatu lingkungan sehingga menurunkan mutu lingkungan
  5. Polutan adalah bahan pencemar lingkungan baik berupa bahan kimia, debu, panas, mikroorganisme, suara, dan radiasi
  6. Penyebab terbesar terjadinya pencemaran adalah ? maaf saya belum mendapatkan informasi tentang ini,tapi yg mengakibatkan pencemaran paling banyak adalah ulah manusia
  7. Pencemaran air adalah suatu oerubahan keadaan di suatu tempat penampungan air akibat aktifitas manusia
  8. Eutrofikasi adalah tumbuhnya ganggang yg sangat subur sehingga dapat menutupi ekosistem air
  9. Dampak polusi air yaitu kekurangan air bersih, timbulnya berbagai kuman, banyak penghuni air yang mati, dll
  10. Limbah pemukiman adalah limbah yang dihasilkan oleh suatu perkampungan penduduk atau suatu pemukiman
  11. Usaha mencegah pencemaran air yaitu tidak menggunakan deterjen fosfat, menggunakan pupuk da pestisida sesuai dosis, pengelola industri wajib membuat Unit Pengelolaan Limbah(UPL)
  12. Kita harus menggunakan pupuk dan pestisida sesuai dosis yang dianjurkan
  13. Ilegal Dumping adalah pembuangan limbah industri secara tidak memenuhi syarat
  14. Tujuan pengelolaan limbah industri adalah agar tidak mengandung logam berat dan apabila dialirkan ke aliran sungai atau yang lainnya tidak menyebabkan pencemaran air
  15. Tanda-tanda pencemaran air
    1. Sifat fisis yaiu pada kejernihan air, perubahan suhu, perubahan rasa dan warna
    2. Sifat kimia yaitu adanya zat kimia yang larut dan perubahan pH
    3. Sifat biologi yaitu adanya mikroorganisme dalam air

Jumat, 25 Mei 2012

Pencemaran Suara

Pencemaran Suara
Sumber
Suara bising misalnya mesin pesawat ,mesin pabrik, dan mesin kendaraan . Tinggi rendahnya suara diukur dengan decibel(dB). Sumber suara yang mengeluarkan suara diatas 80 dB akan mengganggu kesehatan manusia. Hilangnya pendengaran dimulai pada tingkat kebisingan 80-90 dB selama 8 jam. Pada tingkat 120 dB akan membuat telinga sakit dan pada 180 dB dapat membunuh manusia.
Upaya penanggulangan :
  1. Membuat dinding kedap suara
  2. Menanam tanaman di sekitar rumah, jalan, pabrik, dll untuk meredam suara
  3. Mesin-mesin yang dapat mengeluarkan suara bising haruslah dilengkapi alat peredam suara.
  4. Para pekerja harus menggunakan penutup telinga untuk mencegah tuli

UUD 1945 sebelum amandemen









UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

PEMBUKAAN
(Preambule)

    Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.
    Dan perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
    Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
    Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatam yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.








UNDANG-UNDANG DASAR
Bab I
Bentuk dan Kedaulatan
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
      Rakyat.
Bab II
Majelis Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah
      dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan
      dengan Undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibukota Negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan
sura yang terbanyak
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
Bab III
Kekuasaan Pemerintahan Negara
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan
      Rakyat.
(2) Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana
      mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia.
(2) Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang
      terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun
dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden ):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden (Wakil Presiden ):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan seluas-luasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Pasal 10
Presiden memegang kekuasan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya.Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
(2) Presiden menerima Duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Bab IV
Dewan Pertimbangan Agung
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengnan Undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul
      kepada Pemerintah.
Bab V
Kementerian Negara
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh Menteri-menteri Negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
(3) Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
Bab VI
Pemerintah Daerah
Pasal 18
Pembagian Daerah atas Daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sidang Pemerintahan Negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat Istimewa.
Bab VII
Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan Undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap Undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
(2) Jika suatu rancangan Undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat , maka
      rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan Undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden,
      maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah
      sebagai Pengganti Undang-undang.
(2) Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam
      persidangan berikutnya.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan maka Peraturan Pemerintahan itu harus dicabut.
Bab VIII
Hal Keuangan
Pasal 23
(1) Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan Undang-undang. Apabila
      Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah
      menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-undang.
(4) Hal keuangan Negara selanjutnya diatur dengan Undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung-jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa
      Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-undang.
Hal pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Bab IX
Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuahMahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman
      menurut Undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman itu diatur dengan Undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai Hakim ditetapkan dengan Undang-undang.
Bab X
Warganegara
Pasal 26
(1) Yang menjadi Warganegara ialah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
      yang disahkan dengan Undang-undang sebagai Warganegara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala Warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib
      menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
Bab XI
Agama
Pasal 29
(1) Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
      untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Bab XII
Pertahanan Negara
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan Undang-undang.
Bab XIII
Pendidikan
Pasal 31
(1) Tiap-tiap Warganegara berhak mendapat pengajaran
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur
      dengan Undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Bab XIV
Kesejahteraan Sosial
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
      dikuasai hajat hudup orang banyak dikuasai oleh Negara
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalammya dikuasai oleh Negara dan
      dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh Negara.
Bab XV
Bendera dan Bahasa
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Bab XVI
Perubahan Undang-Undang Dasar
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis
      Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2)  Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
Aturan Peralihan
Pasal I
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepidahan Pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional.
Aturan Tambahan
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan
      menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk,Majelis itu bersidang untuk
      menetapkan Undang-undang Dasar.

Pencemaran Tanah


Pengertian Pencemaran Tanah
         
Pencemaran tanah adalah keadaan dimana bahan kimia buatan manusia masuk dan mengubah lingkungan tanah alami. Pencemaran ini biasanya terjadi karena    :
1.       Kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial;
2.       Penggunaan pestisida berlebihan;
3.       Kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah;
4.       Air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah
          secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
Ketika suatu zat berbahaya/beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah.Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.
Dampak Pencemaran Tanah
Terhadap Kesehatan
                Dampak pencemaran tanah  terhadap kesehatan tergantung pada tipe polutan, jalur masuk ke dalam tubuh dan kerentanan populasi yang terkena.Kromium, berbagai macam pestisida dan herbisida merupakan bahan karsinogenik untuk semua populasi.Timbal sangat berbahaya pada anak-anak, karena dapat menyebabkan kerusakan otak, serta kerusakan ginjal pada seluruh populasi.Kuri (air raksa) dan siklodiena dikenal dapat menyebabkan kerusakan ginjal, beberapa bahkan tidak dapat diobati.PCB dan siklodiena terkait pada keracunan hati.Organofosfat dan karmabat dapat dapat menyebabkan ganguan pada saraf otot.Berbagai pelarut yang mengandung klorin merangsang perubahan pada hati dan ginjal serta penurunan sistem saraf pusat.Terdapat beberapa macam dampak kesehatan yang tampak seperti sakit kepala, pusing, letih, iritasi mata dan ruam kulit untuk paparan bahan kimia yang disebut di atas.Yang jelas, pada dosis yang besar, pencemaran tanah dapat menyebabkan kematian.
Terhadap Ekosistem
                Pencemaran tanah juga dapat memberikan dampak terhadap ekosistem. Perubahan kimiawi tanah yang radikal dapat timbul dari adanya bahan kimia beracun/berbahaya bahkan pada dosis yang rendah sekalipun.Perubahan ini dapat menyebabkan perubahan metabolisme dari mikroorganisme endemik dan antropoda yang hidup di lingkungan tanah tersebut. Akibatnya bahkan dapat memusnahkan beberapa spesies primer dari rantai makanan, yang dapat memberi akibat yang besar terhadap predator atau tingkatan lain dari rantai makanan tersebut. Bahkan jika efek kimia pada bentuk kehidupan terbawah tersebut rendah, bagian bawah piramida makanan dapat menelan bahan kimia asing yang lama-kelamaan akan terkonsentrasi pada makhluk-makhluk penghuni piramida atas. Banyak dari efek-efek ini terlihat pada saat ini, seperti konsentrasi DDT pada burung menyebabkan rapuhnya cangkang telur, meningkatnya tingkat kematian anakan dan kemungkinan hilangnya spesies tersebut.

Terhadap Pertanian
           
Dampak pada pertanian terutama perubahan metabolisme tanaman yang pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan hasil pertanian.Hal ini dapat menyebabkan dampak lanjutan pada konservasi tanaman dimana tanaman tidak mampu menahan lapisan tanah dari erosi. Beberapa bahan pencemar ini memiliki waktu paruh yang panjang dan pada kasus lain bahan-bahan kimia derivatif akan terbentuk dari bahan pencemar tanah utama.



Pencegahan Pencemaran Tanah
Pada umumnya pencegahan ini pada prinsipnya adalah berusaha untuk tidak menyebabkan terjadinya pencemaran, misalnya mencegah/mengurangi terjadinya bahan pencemar, antara lain:
1) Sampah organik yang dapat membusuk/diuraikan oleh mikroorganisme antara lain dapat dilakukan   
    dengan mengukur sampah-sampah dalam tanah secara tertutup dan terbuka, kemudian dapat diolah
    sebagai kompos/pupuk. Untuk mengurangi terciumnya bau busuk dari gas-gas yang timbul pada
    proses pembusukan, maka penguburan sampah dilakukan secara berlapis-lapis dengan tanah.
2) Sampah senyawa organik atau senyawa anorganik yang tidak dapat dimusnahkan oleh
    mikroorganisme dapat dilakukan dengan cara membakar sampah-sampah yang dapat terbakar seperti
    plastik dan serat baik secara individual maupun dikumpulkan pada suatu tempat yang jauh dari
    pemukiman, sehingga tidak mencemari udara daerah pemukiman. Sampah yang tidak dapat dibakar
    dapat digiling/dipotong-potong menjadi partikel-partikel kecil, kemudian dikubur.
3) Pengolahan terhadap limbah industri yang mengandung logam berat yang akan mencemari tanah,
    sebelum dibuang ke sungai atau ke tempat pembuangan agar dilakukan proses pemurnian.
4) Sampah zat radioaktif sebelum dibuang, disimpan dahulu pada sumur­sumur atau tangki dalam
    jangka waktu yang cukup lama sampai tidak berbahaya, baru dibuang ke tempat yang jauh dari
    pemukiman, misal pulau karang, yang tidak berpenghuni atau ke dasar lautan yang sangat dalam.
5) Penggunaan pupuk, pestisida tidak digunakan secara sembarangan namun sesuai dengan aturan dan
    tidak sampai berlebihan.
6) Usahakan membuang dan memakai detergen berupa senyawa organik yang dapat dimusnahkan/
    diuraikan oleh mikroorganisme.
Penanggulangan Pencemaran Tanah
Apabila pencemaran telah terjadi, maka perlu dilakukan penanggulangan terhadap pencemara tersebut.Tindakan penanggulangan pada prinsipnya mengurangi bahan pencemar tanah atau mengolah bahan pencemar atau mendaur ulang menjadi bahan yang bermanfaat.Tanah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, tanah subur adalah tanah yang dapat ditanami dan terdapat mikroorganisme yang bermanfaat serta tidak punahnya hewan tanah. Langkah tindakan penanggulangan yang dapat dilakukan antara lain dengan cara:
1) Sampah-sampah organik yang tidak dapat dimusnahkan (berada dalam jumlah cukup banyak) dan
    mengganggu kesejahteraan hidup serta mencemari tanah, agar diolah atau dilakukan daur ulang
    menjadi barang­barang lain yang bermanfaat, misal dijadikan mainan anak-anak, dijadikan bahan
    bangunan, plastik dan serat dijadikan kesed atau kertas karton didaur ulang menjadi tissu, kaca-kaca
    di daur ulang menjadi vas kembang, plastik di daur ulang menjadi ember dan masih banyak lagi cara-
    cara pendaur ulang sampah.
2) Bekas bahan bangunan (seperti  keramik, batu-batu, pasir, kerikil, batu bata, berangkal) yang dapat
    menyebabkan tanah menjadi tidak/kurang subur, dikubur dalam sumur secara berlapis-lapis yang
    dapat berfungsi sebagai resapan dan penyaringan air, sehingga tidak menyebabkan banjir, melainkan
    tetap berada di tempat sekitar rumah dan tersaring. Resapan air tersebut bahkan bisa masuk ke
    dalam sumur dan dapat digunakan kembali sebagai air bersih.
3) Hujan asam yang menyebabkan pH tanah menjadi tidak sesuai lagi untuk tanaman, maka tanah perlu
    ditambah dengan kapur agar pH asam berkurang.

Selasa, 01 Mei 2012

Dampak Pencemaran

Dampak Pencemaran 
Dampak pencemaran lingkungan tidak hanya berpengaruh dan berakibat kepada lingkungan alam saja, tetapi berakibat dan berpengaruh terhadap kehidupan tanaman, hewan dan juga manusia.Pencemaran yang masuk melalui jalur makanan dan berada dalam daur pencemaran lingkungan cepat atau lambat akan sampai juga dampaknya pada manusia. Oleh sebab itu manusia dalam upayanya memperoleh kualitas dan kenyamanan hidup yang lebih baik, perlu juga untuk memperhatikan hal-hal apakah yang nantinya akan membuat terjadinya kerusakan lingkungan. Sehingga kita akan membuat suatu upaya agar lingkungan alam yang kita keruk SDA-Nya, segera dilakukan proses rehabilitasi terhadap alam untuk mencegah terjadinya kerusakan yang lebih parah lagi.
Berikut adalah beberapa dampak pencemaran
1. Dampak pencemaran terhadap kesehatan tergantung pada tipe polutan, jalur masuk ke dalam tubuh dan kerentanan populasi yang terkena. Substansi pencemar yang terdapat di udara dapat masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernapasan 
2. Dampak pencemaran terhadap ekosistem yaitu perubahan kimiawi tanah yang radikal dapat timbul dari adanya bahan kimia beracun/berbahaya bahkan pada dosis yang rendah sekalipun. 
3. Dampak pada pertanian terutama perubahan metabolisme tanaman yang pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan hasil pertanian. 
4. Dampak pencemaran terhadap tanaman misalnya tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan Pene, antara lain klorosis, nekrosis, dan bintik hitam. 
5. pH biasa air hujan adalah 5,6 karena adanya CO2 di atmosfer. Pencemar udara seperti SO2 dan NO2 bereaksi dengan air hujan membentuk asam dan menurunkan pH air hujan. 
6. Efek rumah kaca disebabkan oleh keberadaan CO2, CFC, metana, ozon, dan NO2 di lapisan troposfer yang menyerap radiasi panas matahari yang dipantulkan oleh permukaan bumi. Akibatnya panas terperangkap dalam lapisan troposfer dan menimbulkan fenomena pemanasan global. 
7. Emisi CFC yang mencapai stratosfer dan bersifat sangat stabil menyebabkan laju penguraian molekul-molekul ozon lebih cepat dari pembentukannya, sehingga terbentuk lubang-lubang pada lapisan ozon. 
8. Banjir 
9. Erosi 
10. Kekurangan sumber air bersih 
11. Dapat membuat sumber penyakit 
12. Tanah longsor 
13. Menurunnya kesuburan tanah 
Penyebab pencemaran
Penyebab dari pencemaran lingkungan adalah sebagai berikut : 
1. Kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; 
2. Penggunaan pupuk dan pestisida berlebihan; 
3. Kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah; 
4. Air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping); 
5. Pembuangan sampah sembarangan; 
6. Menggunakan deterjen fosfat; 
7. Menebangi pohon secara liar; 
8. Adanya ladang berpindah;

Pencemaran Udara

Pencemaran udara
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara, panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung dan lokal, regional, maupun global.
Pencemar udara dibedakan menjadi dua yaitu, pencemar primer dan pencemar sekunder. Pencemar primer adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara. [Karbon monoksida]adalah sebuah contoh dari pencemar udara primer karena ia merupakan hasil dari pembakaran. Pencemar sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer. Pembentukan ozon dalam [smog fotokimia] adalah sebuah contoh dari pencemaran udara sekunder.
Belakangan ini tumbuh keprihatinan akan efek dari emisi polusi udara dalam konteks global dan hubungannya dengan pemanasan global (global warming) yg dipengaruhi Kegiatan manusia
 • Transportasi
 • Industri
 • Pembangkit listrik
 • Pembakaran,perapian, kompor, furnace,insinerator dengan berbagai jenis bahan bakar
 • Gas buang pabrik yang menghasilkan gas berbahaya seperti (CFC) 
Sumber alami
 • Gunung berapi
 • Rawa-rawa 
 • Kebakaran hutan 
 •Nitrifikasi dan denitrifikasi biologi
Jenis-jenis zat pencemar udara 
 • Karbon monoksida
 • Nitrogen Oksida
 • Sulfur Oksida
 • CFC
 • Hidrokarbon
 • Ozon
 • Volatile Organic Compounds
 • Partikulat
Dampak Pencemaran Udara 
Dampak terhadap kesehatan 
Substansi pencemar yang terdapat di udara dapat masuk ke dalam tubuh melalui sistem pernapasan. Jauhnya penetrasi zat pencemar ke dalam tubuh bergantung kepada jenis pencemar. Partikulat berukuran besar dapat tertahan di saluran pernapasan bagian atas, sedangkan partikulat berukuran kecil dan gas dapat mencapai paru-paru. Dari paru-paru, zat pencemar diserap oleh sistem peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh.Dampak kesehatan yang paling umum dijumpai adalah ISNA (infeksi saluran napas atas), termasuk di antaranya, asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya. Beberapa zat pencemar dikategorikan sebagai toksik dan karsinogenik. Diperkirakan dampak pencemaran udara di Jakarta yang berkaitan dengan kematian prematur, perawatan rumah sakit, berkurangnya hari kerja efektif, dan ISNA pada tahun 1998 senilai dengan 1,8 trilyun rupiah dan akan meningkat menjadi 4,3 trilyun rupiah di tahun 2015.
Dampak terhadap tanaman 
Tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, antara lain klorosis, nekrosis, dan bintik hitam. Partikulat yang terdeposisi di permukaan tanaman dapat menghambat proses fotosintesis. 
Hujan asam 
 pH biasa air hujan adalah 5,6 karena adanya CO2 di atmosfer. Pencemar udara seperti SO2 dan NO2 bereaksi dengan air hujan membentuk asam dan menurunkan pH air hujan. 
Dampak dari hujan asam ini antara lain:
 • Mempengaruhi kualitas air permukaan
 • Merusak tanaman
 • Melarutkan logam-logam berat yang terdapat dalam tanah sehingga memengaruhi kualitas air tanah dan air permukaan
 • Bersifat korosif sehingga merusak material dan bangunan 
Efek rumah kaca 
Efek rumah kaca disebabkan oleh keberadaan CO2, CFC, metana, ozon, dan NO2 di lapisan troposfer yang menyerap radiasi panas matahari yang dipantulkan oleh permukaan bumi. Akibatnya panas terperangkap dalam lapisan troposfer dan menimbulkan fenomena pemanasan global. 
Dampak dari pemanasan global adalah:
 • Pencairan es di kutub
 • Perubahan iklim regional dan global
 • Perubahan siklus hidup flora dan fauna 
Kerusakan lapisan ozon 
Lapisan ozon yang berada di stratosfer (ketinggian 20-35 km) merupakan pelindung alami bumi yang berfungsi memfilter radiasiultraviolet B dari matahari. Pembentukan dan penguraian molekul-molekul ozon (O3) terjadi secara alami di stratosfer. Emisi CFC yang mencapai stratosfer dan bersifat sangat stabil menyebabkan laju penguraian molekul-molekul ozon lebih cepat dari pembentukannya, sehingga terbentuk lubang-lubang pada lapisan ozon.